Kamis, 31 Maret 2016

KEBIJAKAN PENGANGKATAN ”TATA USAHA” BERDASARKAN PERMEN NO 24 TAHUN 2008

Kebijakan pengangkatan ”Tata Usaha” berdasarkan Permen no 24 Tahun 2008


A. Latar belakang Permasalahan (Source and Background of The Problem)
Peraturan yang mengatur pengangkatan tenaga administrasi pada satuan pendidikan, yaitu Peraturan Menteri No. 24 Tahun 2008 Tentang Standar Administrasi Sekolah/Madrasah, Pasal 1 ayat 1 menegaskan sejumlah kriteria untuk menjadi Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah sebagai berikut: Kriteria untuk menja di kepala pada satuan pendidikan (TK/RA,SD/MI, SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK, dan SDLB/SMPLB/SMALB) meliputi:
Tenaga administrasi sekolah/madrasah terdiri atas kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus.
1.       Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
Kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar. Kualifikasi kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB adalah sebagai berikut:
1.       Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat, program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
2.      Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB
Kepala tenaga administrasi SMP/MTs/SMPLB berkualifikasi sebagai berikut:
1.       Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
2.      Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
Kepala tenaga administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB berkualifikasi sebagai berikut:
1.       Berpendidikan S1 program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.
2.      Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
4. Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang.
5. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan, atau SMA/MA dan memiliki sertfikat yang relevan.
6. Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.
7. Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
8. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan.
9. Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
10.  Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar.
11.  Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB
Berpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat.
Permendiknas ini telah melegitimasi kebijakan untuk menjadikan setiap lulusan dari sekolah maupun perguruan tinggi bisa menjadi tenaga administrasi. Artinya lulusan dengan latar belakang disiplin ilmu apapun dapat menjadi tenaga administrasi. Peraturan ini telah membuka peluang kepada siapa saja untuk dapat menjadi tenaga administrasi.
Setelah peraturan tersebut diberlakukan di Indonesia, pemerintah pusat dan daerah memang tidak menghadapi kesulitan dalam pengangkatan tenaga administrasi pada satuan pendidikan. Dinas pendidikan nasional atau yayasan pendidikan swasta tinggal memilih dan mengangkat siapa yang memenuhi persyaratan tersebut, tanpa melihat kualifikasi dan latar belakang kependidikan (ke-administrasi-an).
Hasil Usaha Sebelumnya Untuk Memecahkan Masalah (Description of the Problematic Situation)
Setelah menikmati keberadaan pemberlakuan Permen N0. 24 tahun 2008 dan, beberapa hasil penelitian dan pencurahan rasa bemunculan satu persatu. Hal ini dapat diketahui dari ungkapan Muhammad Yasin Yaitu:
1.       Fenomena ketidak jelasan pembagian tugas dan tanggung jawab dari setiap staf TU. Istilah mereka: pekerjaan kolektif. Ada kelebihan dan kekurangan tentu saja. Kelebihannya adalah setiap staf kemungkinan memiliki semua keahlian Tata Usaha Sekolah. Kelemahannya adalah masalah tanggung jawab siapa kalau pekerjaan tidak selesai atau bermasalah.
2.      Ketidak jelasan perbedaan pemahaman TUPOKSI antara guru dan Tata Usaha, sebagai awal pemicu banyak kekisruhan konflik guru dan Tata Usaha di sekolah. Sampai saat ini masih ada sekolah/madrasah yang menganggap tugas guru hanya mengajar, sementara selain mengajar adalah tugas Tata Usaha. fenomena tata Usaha sebagai pelayan Guru, juga memperkuat peluang konflik guru-TU. Apalagi dengan masih terbatasnya kemampuan sejumlah guru dalam menggunakan komputer menyebabkan guru “menyerahkan” semua tugas yang sebetulnya masih TUPOKSI nya kepada TU.
3.      Perbedaan Jam kerja Guru-Tata Usaha Pada sekolah menengah, terjadi kecemburuan, terutama pada level PNS guru dan PNS TU. Jam kerja guru yang relatif rendah dibanding TU, menjadi pemacu menurunnya motivasi kerja TU. Bayangkan, TU PNS bekerja 6 hari kerja, Guru PNS bisa 3 hari kerja. Maka fenomena TU ngobrol bisa ditemui. Hal ini belum termasuk perbincangan mengenai perbedaan jumlah jenis insentif guru yang jauh lebih banyak dibanding jumlah jenis insentif tata usaha.
Dan Penambahan oleh Penulis, yaitu:
1.       Kesibukan kepala sekolah mengajar karena kepala sekolah merupakan tugas tambahan guru dan pertemuan ataupun rapat dengan pemangku kebijakan pendidikan. Sehingga ketika kepala sekolah tidak ada di sekolah ada perasaan kekosongan administrasi sekolah.
Di tingkat sekolah, upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan ternyata masih banyak menemukan kendala-kendala yang harus segera dicarikan jalan keluarnya. Di antara kendala tersebut yang sepertinya luput dari pantauan banyak orang ialah masalah mutu pegawai tata usaha (TU) sekolah yang belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan mutu pendidikan. Disadari atau tidak, mutu pegawai tata usaha sekolah merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi mutu sebuah sekolah. Tapi patut disayangkan, upaya peningkatan mutu dan kinerja pegawai tata usaha sekolah kelihatannya kurang mendapat perhatian.
Memang harus diakui bahwa kunci utama peningkatan mutu pendidikan di sebuah sekolah adalah guru. Tanpa didukung oleh mutu guru yang baik upaya peningkatan mutu pendidikan akan menjadi hampa, sekalipun didukung oleh komponen lainnya yang memadai. Karenanya tentu sangat beralasan bila pemerintah saat ini lebih memfokuskan peningkatan mutu guru sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Apalagi kondisi saat ini sangat menuntut perlunya keseriusan untuk meningkatkan mutu guru.
Namun sekalipun prioritas utama sekarang ini tengah diberikan pada upaya peningkatan mutu guru, pemerintah tentu juga harus menolehkan perhatian pada upaya peningkatan mutu dan kinerja pegawai tata usaha sekolah. Sebagai sebuah sistem, sekolah juga terdiri dari beberapa komponen yang saling berhubungan dan saling mempengaruhi antara yang satu dengan yang lainnya. Apabila ada satu komponen saja yang “error”, maka sistem sekolah juga akan turut “error”. Dalam realitasnya memang tidak jarang sistem sebuah sekolah menjadi “bermasalah” karena faktor mutu dan kinerja pegawai tata usaha yang (maaf) rendah.
Walaupun hubungan antara mutu pendidikan sebuah sekolah dengan mutu dan kinerja pegawai tata usaha sekolah merupakan hubungan yang bersifat tidak langsung, namun harus diakui (sekalipun tidak dilengkapi dengan data hasil penelitian) bahwa mutu dan kinerja pegawai tata usaha sekolah turut mempengaruhi mutu pendidikan sebuah sekolah. Karenanya, upaya peningkatan mutu pendidikan juga harus menyentuh peningkatan mutu dan kinerja kepala dan pegawai tata usaha sekolah agar mereka bisa memberikan kontribusi yang lebih besar bagi peningkatan mutu pendidikan di sebuah sekolah.
Dari kenyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa kebijakan pengangkatan tata usaha, Permendiknas No. 24 tahun 2008 belum dapat diimplementasikan secara tepat. peraturan tersebut terdapat permasalahan tidak memiliki pemahaman yang benar tentang profesi kependidikan, khususnya tentang ke-administrasi-an yang harus diperlakukan dan berlaku secara profesional. Oleh karena itu, Permendiknas No. 24 tahun 2008, perlu direvisi dengan mencari persyaratan alternatif lain yang lebih tepat dan bijaksana dalam pengangkatan tenaga administrasi satuan pendidikan.
B. Permasalahan  (The Policy Problem)
Tenaga Administrasi, yang mengelola sekolah pada satuan pendidikan formal, selama ini adalah produk Permendiknas No. 24 tahun 2008 hasilnya cukup mengecewakan. Dalam mengkaji dan merevisi Peraturan Pemerintah tersebut perlu dirumuskan masalah sebagai berikut:
1.       Bagaimana menentukan dan mengangkat tenaga administrasi yang profesional  pada satuan pendidikan formal?
2.      Apakah kriteria yang harus dipenuhi seseorang untuk dapat menjadi tenaga administrasi pada satuan pendidikan
3.      Bagaimanakah cara seseorang memenuhi kriteria untuk menjadi tenaga administrasi pada satuan pendidikan  formal tertentu
C. Tujuan dan Sasaran (Goals and Objectives)
Tujuan dan sasaran yang harus dicapai dalam penentuan dan pengangkatan tenaga administrasi yang profesional pada setiap satuan pendidikan formal adalah terpilihnya tenaga administrasi yang memiliki sosok yang mampu berfungsi sebagai administrator, manajer, leader, supervisor, innovator, dan motivator pendidikan yang profesional di bidang manajemen pendidikan di sekolah formal sehingga dapat membantu pekerjaan kepala sekolah.
Ukuran keefektifan penentuan dan pengangkatan tenaga administrasi yang profesional pada setiap satuan pendidikan formal adalah kinerja yang dapat ditampilkan dalam memanaje segala substansi manajemen pendidikan baik kurikulum, peserta didik, personal, sarana prasarana, keuangan, layanan khusus, ketatausahaan, dan kemitraan sekolah dengan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip manajerial yang efektif.
D. Pemecahan Masalah (Policy Alternatives)
Setelah dianalisis isi dan butir-butir kriteria pengangkatan tenaga administrasi pada Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia No. 24 Tahun 2008 Tentang Standar Administrasi Sekolah/Madrasah ditemukan butir yang membuka peluang untuk menjadikan tenaga administrasi Sekolah/Madrasah tidak professional. Untuk menjadikan Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah sebagai profesi profesional beberapa alternatif yang diusulkan berikut ini.
1.  Setiap tenaga kependidikan yang ingin menjadi kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB harus memenuhi persyaratan berikut:
Alternatif Pertama
Setiap tenaga administrasi  yang ingin menjadi kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB harus memenuhi persyaratan berikut:
1.       Berpendidikan lulusan S1, program studi Administrasi Pendidikan atau Manajemen Pendidikan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
2.      Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Alternatif kedua
Setiap tenaga kependidikan  yang ingin menjadi kepala tenaga administrasi harus memenuhi persyaratan berikut:
1.       Berpendidikan lulusan S1, program studi Administrasi Pendidikan atau Manajemen Pendidikan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
2.      Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga pendidikan tinggi (Jurusan/Prodi administrasi Pendidikan atau manajemen pendidikan).
Alternatif ketiga
Setiap tenaga kependidikan  yang ingin menjadi kepala tenaga administrasi harus memenuhi persyaratan berikut:
1.       Berpendidikan lulusan S1, program studi Administrasi Pendidikan atau Manajemen Pendidikan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
2.      Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga Administrasi Pendidikan atau Manajemen Pendidikan.
3.      Memiliki sertifikasi ”persiapan menjadi Kepala Tenaga Administrasi” melalui proses Pemagangan–selama satu tahun dengan miliki nilai minimal B
4.      Pengalaman magang sebagai kepala tenaga administrasi selama satu tahun pada satuan pendidikan tertentu
5.      Menjalani dan dinyatakan lulus melalui uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di hadapan dewan pendidikan
2. Setiap tenaga kependidikan yang ingin menjadi kepala tenaga administrasi SMP/MTs/SMPLB harus memenuhi persyaratan berikut:
Alternatif Pertama
Setiap tenaga kependidikan  yang ingin menjadi kepala tenaga administrasiSMP/MTs/SMPLB harus memenuhi persyaratan berikut:
1.       Berpendidikan minimal lulusan S1, program studi Administrasi Pendidikan atau Manajemen Pendidikan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
2.      Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Alternatif kedua
Setiap tenaga kependidikan  yang ingin menjadi kepala tenaga administrasiSMP/MTs/SMPLB harus memenuhi persyaratan berikut:
1.       Berpendidikan minimal lulusan S1, program studi Administrasi Pendidikan atau Manajemen Pendidikan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
2.      Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga pendidikan tinggi (Jurusan/Prodi administrasi atau Manajemen Pendidikan).
Alternatif ketiga
Setiap tenaga kependidikan  yang ingin menjadi kepala tenaga administrasiSMP/MTs/SMPLB harus memenuhi persyaratan berikut:
1.       Berpendidikan lulusan S1, program studi Administrasi Pendidikan atau Manajemen Pendidikan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
2.      Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga Administrasi Pendidikan atau Manajemen Pendidikan.
3.      Memiliki sertifikasi ”persiapan menjadi Kepala Tenaga Administrasi” melalui proses Pemagangan – selama satu tahun dengan miliki nilai minimal B
4.      Pengalaman magang sebagai kepala tenaga administrasi selama satu tahun pada satuan pendidikan tertentu
5.      Menjalani dan dinyatakan lulus melalui uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di hadapan dewan pendidikan
3. Setiap tenaga kependidikan yang ingin menjadi kepala tenaga administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB harus memenuhi persyaratan berikut:
Alternatif Pertama
Setiap tenaga kependidikan yang ingin menjadi kepala tenaga administrasiSMA/MA/SMK/MAK/SMALB harus memenuhi persyaratan berikut:
1.       Berpendidikan S2 program studi Administrasi Pendidikan atau Manajemen Pendidikan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau S1 dan program studi Administrasi Pendidikan atau Manajemen Pendidikan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.
2.      Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Alternatif kedua
Setiap tenaga kependidikan yang ingin menjadi kepala tenaga administrasiSMA/MA/SMK/MAK/SMALB harus memenuhi persyaratan berikut:
1.       Berpendidikan S2 program studi Administrasi Pendidikan atau Manajemen Pendidikan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau S1 dan program studi Administrasi Pendidikan atau Manajemen Pendidikan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.
2.      Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga pendidikan tinggi (Jurusan/Prodi administrasi atau Manajemen Pendidikan)
Alternatif ketiga
Setiap tenaga kependidikan yang ingin menjadi kepala tenaga administrasiSMA/MA/SMK/MAK/SMALB harus memenuhi persyaratan berikut:
1.       Berpendidikan minimal lulusan S2, program studi Administrasi Pendidikan atau Manajemen Pendidikan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau S1 dan program studi Administrasi Pendidikan atau Manajemen Pendidikan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.
2.      Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga Administrasi Pendidikan atau Manajemen Pendidikan.
3.      Memiliki sertifikasi ”persiapan menjadi Kepala Tenaga Administrasi” melalui proses Pemagangan – selama satu tahun dengan miliki nilai minimal B
4.      Pengalaman magang sebagai kepala tenaga administrasi selama satu tahun pada satuan pendidikan tertentu
5.      Menjalani dan dinyatakan lulus melalui uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di hadapan dewan pendidikan
4. Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian
Setiap lulusan yang ingin menjadi pelaksana urusan administrasi kepegawaian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Berpendidikan lulusan S1 Administrasi Pendidikan atau Manajemen Pendidikan, dan dapat diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang.
5. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
Berpendidikan lulusan S1 Administrasi Pendidikan atau Manajemen Pendidikan dan memiliki sertfikat yang relevan.
6. Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
Berpendidikan lulusan S1 Administrasi Pendidikan atau Manajemen Pendidikan.
7. Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Berpendidikan lulusan S1 Administrasi Pendidikan atau Manajemen Pendidikan, dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
8. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
Berpendidikan lulusan S1 Administrasi Pendidikan atau Manajemen Pendidikan.
9. Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
Berpendidikan lulusan S1 Administrasi Pendidikan atau Manajemen Pendidikan dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
10. Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
Berpendidikan lulusan S1 Administrasi Pendidikan atau Manajemen Pendidikan dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar.
11. Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB
Berpendidikan lulusan S1 Administrasi Pendidikan atau Manajemen Pendidikan.
D. Rekomendasi (Recommendations)
Melalui analisis dan kajian terhadap kelemahan dan kelebihan masing-masing alternatif, Penulis merekomendasikan untuk setiap tenaga kependidikan yang ingin menjadi kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB/SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMK/MAK/SMALB yaitu alternatif kedua dengan pertimbangan dan catatan berikut:
1.       Kepala tenaga administrasi yang memenuhi kriteria ini diharapkan telah memiliki kompetensi sebagai manajer pendidikan di sekolah karena lulusan S1 Administrasi Pendidikan atau Manajemen Pendidikan untuk SD/MI/SDLB, S1 untuk SMP/MTs/SMPLB dan S1/S2 untuk SMA/MA/SMK/MAK/SMALB bidang administrasi pendidikan  memiliki kompetensi sebagai manajer pendidikan yang profesional di bidang manajemen pendidikan pada satuan pendidikan formal yang bias membantu pekerjaan kepala sekolah.
2.      Kepala tenaga administrasi mengalami pengalaman bekerja sebagai staff administrasi selama 4 tahun untuk  SD/MI/SDLB/SMP/MTs/SMPLB dan 8 tahun bagi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB sehingga mengetahui informasi sekolah dengan baik.
3.      Kepala tenaga administrasi yang tidak memiliki qualifikasi yang disyaratkan pada tahun diberlakukannya peraturan ini diberi kesempatan untuk mengikuti  “Sertifikasi administrasi pendidikan” selama minimal 4 bulan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tinggi (Jurusan/Prodi administrasi pendidikan atau manajemen pendidikan)
Sedangkan untuk Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian, Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan, Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana, Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat, Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan, Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan, Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum, Pelaksana Urusan Administrasi Umum untukSD/MI/SDLB/SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMK/MAK/SMALB merupakan lulusan S1 Administrasi Pendidikan atau Manajemen Pendidikan.
Demikian dikemukakan kebijakan pengangkatan Tenaga Administrasi pada satuan pendidikan formal dengan mengadakan revisi terhadap Kebijakan pengangkatan Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah berdasarkan Permendiknas No. 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah, kiranya perbaikan ini dapat dipertimbangkan untuk mengangkat Tenaga Administrasi yang profesional di bidang administrasi pendidikan  demi meningkatkan mutu pendidikan.
E. Penutup
Dengan alternatif yang direkomendasi diharapkan kelak para Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah yang dipilih dan diangkat mampu menampilkan sosok manajer dan pemimpin yang professional. Tenaga Administrasi adalah sosok sumberdaya manusia yang dapat diandalkan mengelola penyelenggaraan sistem pendidikan di sekolah secara professional membantu pekerjaan kepala sekolah. Sosok tenaga administrasi yang diharapkan ini hanya dapat diperoleh melalui alternative yang direkomendasikan dalam artikel ini. Semoga dapat menjadi pertimbangan para pengambil kebijakan.



Tidak ada komentar: