Kebijakan
pengangkatan ”Tata Usaha” berdasarkan Permen no 24 Tahun 2008
A. Latar belakang Permasalahan (Source
and Background of The Problem)
Peraturan yang mengatur pengangkatan tenaga administrasi pada
satuan pendidikan, yaitu Peraturan Menteri No. 24 Tahun 2008 Tentang Standar
Administrasi Sekolah/Madrasah, Pasal 1 ayat 1 menegaskan sejumlah kriteria
untuk menjadi Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah sebagai berikut: Kriteria
untuk menja di kepala pada satuan pendidikan (TK/RA,SD/MI,
SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK, dan SDLB/SMPLB/SMALB) meliputi:
Tenaga administrasi sekolah/madrasah terdiri atas kepala
tenaga administrasi sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan
khusus.
1. Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
Kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB dapat diangkat apabila
sekolah/madrasah memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar. Kualifikasi
kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB adalah sebagai berikut:
1. Berpendidikan minimal lulusan SMK atau
yang sederajat, program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai
tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
2. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi
sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Kepala Tenaga Administrasi
SMP/MTs/SMPLB
Kepala tenaga administrasi SMP/MTs/SMPLB berkualifikasi
sebagai berikut:
1. Berpendidikan minimal lulusan D3 atau
yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai
tenaga administrasi sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
2. Memiliki sertifikat kepala tenaga
administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
Kepala tenaga administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB berkualifikasi
sebagai berikut:
1. Berpendidikan S1 program studi yang
relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah
minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, program studi yang
relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah
minimal 8 (delapan) tahun.
2. Memiliki sertifikat kepala tenaga
administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
4. Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang
sederajat, dan dapat diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan
minimal 50 orang.
5. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang
relevan, atau SMA/MA dan memiliki sertfikat yang relevan.
6. Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang
sederajat.
7. Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan
Masyarakat
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang
sederajat, dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9
(sembilan) rombongan belajar.
8. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang
relevan.
9. Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang
sederajat dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9
(sembilan) rombongan belajar.
10. Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang
sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan
belajar.
11. Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB
Berpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat.
Permendiknas ini telah melegitimasi kebijakan untuk menjadikan
setiap lulusan dari sekolah maupun perguruan tinggi bisa menjadi tenaga
administrasi. Artinya lulusan dengan latar belakang disiplin ilmu apapun dapat
menjadi tenaga administrasi. Peraturan ini telah membuka peluang kepada siapa
saja untuk dapat menjadi tenaga administrasi.
Setelah peraturan tersebut diberlakukan di Indonesia,
pemerintah pusat dan daerah memang tidak menghadapi kesulitan dalam pengangkatan
tenaga administrasi pada satuan pendidikan. Dinas pendidikan nasional atau
yayasan pendidikan swasta tinggal memilih dan mengangkat siapa yang memenuhi
persyaratan tersebut, tanpa melihat kualifikasi dan latar belakang kependidikan
(ke-administrasi-an).
Hasil Usaha Sebelumnya Untuk
Memecahkan Masalah (Description of the Problematic Situation)
Setelah menikmati keberadaan pemberlakuan Permen N0. 24 tahun
2008 dan, beberapa hasil penelitian dan pencurahan rasa bemunculan satu
persatu. Hal ini dapat diketahui dari ungkapan Muhammad Yasin Yaitu:
1. Fenomena ketidak jelasan pembagian
tugas dan tanggung jawab dari setiap staf TU. Istilah mereka: pekerjaan
kolektif. Ada kelebihan dan kekurangan tentu saja. Kelebihannya adalah setiap
staf kemungkinan memiliki semua keahlian Tata Usaha Sekolah. Kelemahannya
adalah masalah tanggung jawab siapa kalau pekerjaan tidak selesai atau
bermasalah.
2. Ketidak jelasan perbedaan pemahaman
TUPOKSI antara guru dan Tata Usaha, sebagai awal pemicu banyak kekisruhan
konflik guru dan Tata Usaha di sekolah. Sampai saat ini masih ada
sekolah/madrasah yang menganggap tugas guru hanya mengajar, sementara selain
mengajar adalah tugas Tata Usaha. fenomena tata Usaha sebagai pelayan Guru,
juga memperkuat peluang konflik guru-TU. Apalagi dengan masih terbatasnya
kemampuan sejumlah guru dalam menggunakan komputer menyebabkan guru
“menyerahkan” semua tugas yang sebetulnya masih TUPOKSI nya kepada TU.
3. Perbedaan Jam kerja Guru-Tata Usaha
Pada sekolah menengah, terjadi kecemburuan, terutama pada level PNS guru dan
PNS TU. Jam kerja guru yang relatif rendah dibanding TU, menjadi pemacu
menurunnya motivasi kerja TU. Bayangkan, TU PNS bekerja 6 hari kerja, Guru PNS
bisa 3 hari kerja. Maka fenomena TU ngobrol bisa ditemui. Hal ini belum
termasuk perbincangan mengenai perbedaan jumlah jenis insentif guru yang jauh
lebih banyak dibanding jumlah jenis insentif tata usaha.
Dan Penambahan oleh Penulis, yaitu:
1. Kesibukan kepala sekolah mengajar
karena kepala sekolah merupakan tugas tambahan guru dan pertemuan ataupun rapat
dengan pemangku kebijakan pendidikan. Sehingga ketika kepala sekolah tidak ada
di sekolah ada perasaan kekosongan administrasi sekolah.
Di tingkat sekolah, upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan
ternyata masih banyak menemukan kendala-kendala yang harus segera dicarikan
jalan keluarnya. Di antara kendala tersebut yang sepertinya luput dari pantauan
banyak orang ialah masalah mutu pegawai tata usaha (TU) sekolah yang belum
memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan mutu pendidikan.
Disadari atau tidak, mutu pegawai tata usaha sekolah merupakan salah satu
faktor yang mempengaruhi mutu sebuah sekolah. Tapi patut disayangkan, upaya
peningkatan mutu dan kinerja pegawai tata usaha sekolah kelihatannya kurang
mendapat perhatian.
Memang harus diakui bahwa kunci utama peningkatan mutu
pendidikan di sebuah sekolah adalah guru. Tanpa didukung oleh mutu guru yang
baik upaya peningkatan mutu pendidikan akan menjadi hampa, sekalipun didukung
oleh komponen lainnya yang memadai. Karenanya tentu sangat beralasan bila
pemerintah saat ini lebih memfokuskan peningkatan mutu guru sebagai salah satu
upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Apalagi kondisi saat ini sangat
menuntut perlunya keseriusan untuk meningkatkan mutu guru.
Namun sekalipun prioritas utama sekarang ini tengah diberikan
pada upaya peningkatan mutu guru, pemerintah tentu juga harus menolehkan
perhatian pada upaya peningkatan mutu dan kinerja pegawai tata usaha sekolah.
Sebagai sebuah sistem, sekolah juga terdiri dari beberapa komponen yang saling
berhubungan dan saling mempengaruhi antara yang satu dengan yang lainnya.
Apabila ada satu komponen saja yang “error”, maka sistem sekolah juga akan
turut “error”. Dalam realitasnya memang tidak jarang sistem sebuah sekolah
menjadi “bermasalah” karena faktor mutu dan kinerja pegawai tata usaha yang
(maaf) rendah.
Walaupun hubungan antara mutu pendidikan sebuah sekolah dengan
mutu dan kinerja pegawai tata usaha sekolah merupakan hubungan yang bersifat
tidak langsung, namun harus diakui (sekalipun tidak dilengkapi dengan data
hasil penelitian) bahwa mutu dan kinerja pegawai tata usaha sekolah turut
mempengaruhi mutu pendidikan sebuah sekolah. Karenanya, upaya peningkatan mutu
pendidikan juga harus menyentuh peningkatan mutu dan kinerja kepala dan pegawai
tata usaha sekolah agar mereka bisa memberikan kontribusi yang lebih besar bagi
peningkatan mutu pendidikan di sebuah sekolah.
Dari kenyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa kebijakan
pengangkatan tata usaha, Permendiknas No. 24 tahun 2008 belum dapat
diimplementasikan secara tepat. peraturan tersebut terdapat permasalahan tidak
memiliki pemahaman yang benar tentang profesi kependidikan, khususnya tentang
ke-administrasi-an yang harus diperlakukan dan berlaku secara profesional. Oleh
karena itu, Permendiknas No. 24 tahun 2008, perlu direvisi dengan mencari
persyaratan alternatif lain yang lebih tepat dan bijaksana dalam pengangkatan
tenaga administrasi satuan pendidikan.
B. Permasalahan (The Policy
Problem)
Tenaga Administrasi, yang mengelola
sekolah pada satuan pendidikan formal, selama ini adalah produk Permendiknas
No. 24 tahun 2008 hasilnya cukup mengecewakan. Dalam mengkaji dan merevisi
Peraturan Pemerintah tersebut perlu dirumuskan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana menentukan dan mengangkat
tenaga administrasi yang profesional pada satuan pendidikan formal?
2. Apakah kriteria yang harus dipenuhi
seseorang untuk dapat menjadi tenaga administrasi pada satuan pendidikan
3. Bagaimanakah cara seseorang memenuhi kriteria
untuk menjadi tenaga administrasi pada satuan pendidikan formal tertentu
C. Tujuan dan Sasaran (Goals
and Objectives)
Tujuan dan sasaran yang harus dicapai dalam penentuan dan
pengangkatan tenaga administrasi yang profesional pada setiap satuan pendidikan
formal adalah terpilihnya tenaga administrasi yang memiliki sosok yang mampu
berfungsi sebagai administrator, manajer, leader, supervisor, innovator, dan
motivator pendidikan yang profesional di bidang manajemen pendidikan di sekolah
formal sehingga dapat membantu pekerjaan kepala sekolah.
Ukuran keefektifan penentuan dan pengangkatan tenaga
administrasi yang profesional pada setiap satuan pendidikan formal adalah
kinerja yang dapat ditampilkan dalam memanaje segala substansi manajemen
pendidikan baik kurikulum, peserta didik, personal, sarana prasarana, keuangan,
layanan khusus, ketatausahaan, dan kemitraan sekolah dengan masyarakat sesuai
dengan prinsip-prinsip manajerial yang efektif.
D. Pemecahan Masalah (Policy
Alternatives)
Setelah dianalisis isi dan butir-butir kriteria pengangkatan
tenaga administrasi pada Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia No. 24
Tahun 2008 Tentang Standar Administrasi Sekolah/Madrasah ditemukan butir yang
membuka peluang untuk menjadikan tenaga administrasi Sekolah/Madrasah tidak
professional. Untuk menjadikan Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah sebagai
profesi profesional beberapa alternatif yang diusulkan berikut ini.
1. Setiap tenaga kependidikan
yang ingin menjadi kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB harus memenuhi
persyaratan berikut:
Alternatif Pertama
Setiap tenaga administrasi yang ingin menjadi kepala
tenaga administrasi SD/MI/SDLB harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Berpendidikan lulusan S1, program
studi Administrasi Pendidikan atau Manajemen Pendidikan dengan pengalaman kerja
sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
2. Memiliki sertifikat kepala tenaga
administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Alternatif kedua
Setiap tenaga kependidikan yang ingin menjadi kepala
tenaga administrasi harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Berpendidikan lulusan S1, program
studi Administrasi Pendidikan atau Manajemen Pendidikan dengan pengalaman kerja
sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
2. Memiliki sertifikat kepala tenaga
administrasi sekolah/madrasah dari lembaga pendidikan tinggi (Jurusan/Prodi
administrasi Pendidikan atau manajemen pendidikan).
Alternatif ketiga
Setiap tenaga kependidikan yang ingin menjadi kepala
tenaga administrasi harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Berpendidikan lulusan S1, program
studi Administrasi Pendidikan atau Manajemen Pendidikan dengan pengalaman kerja
sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
2. Memiliki sertifikat kepala tenaga
administrasi sekolah/madrasah dari lembaga Administrasi Pendidikan atau
Manajemen Pendidikan.
3. Memiliki sertifikasi ”persiapan
menjadi Kepala Tenaga Administrasi” melalui proses Pemagangan–selama satu tahun
dengan miliki nilai minimal B
4. Pengalaman magang sebagai kepala
tenaga administrasi selama satu tahun pada satuan pendidikan tertentu
5. Menjalani dan dinyatakan lulus melalui
uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di
hadapan dewan pendidikan
2. Setiap tenaga kependidikan yang
ingin menjadi kepala tenaga administrasi SMP/MTs/SMPLB harus memenuhi
persyaratan berikut:
Alternatif Pertama
Setiap tenaga kependidikan yang
ingin menjadi kepala tenaga administrasiSMP/MTs/SMPLB harus
memenuhi persyaratan berikut:
1. Berpendidikan minimal lulusan S1,
program studi Administrasi Pendidikan atau Manajemen Pendidikan, dengan
pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat)
tahun.
2. Memiliki sertifikat kepala tenaga
administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Alternatif kedua
Setiap tenaga kependidikan yang
ingin menjadi kepala tenaga administrasiSMP/MTs/SMPLB harus
memenuhi persyaratan berikut:
1. Berpendidikan minimal lulusan S1,
program studi Administrasi Pendidikan atau Manajemen Pendidikan dengan
pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat)
tahun.
2. Memiliki sertifikat kepala tenaga
administrasi sekolah/madrasah dari lembaga pendidikan tinggi (Jurusan/Prodi
administrasi atau Manajemen Pendidikan).
Alternatif ketiga
Setiap tenaga kependidikan yang
ingin menjadi kepala tenaga administrasiSMP/MTs/SMPLB harus
memenuhi persyaratan berikut:
1. Berpendidikan lulusan S1, program
studi Administrasi Pendidikan atau Manajemen Pendidikan dengan pengalaman kerja
sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
2. Memiliki sertifikat kepala tenaga
administrasi sekolah/madrasah dari lembaga Administrasi Pendidikan atau
Manajemen Pendidikan.
3. Memiliki sertifikasi ”persiapan
menjadi Kepala Tenaga Administrasi” melalui proses Pemagangan – selama satu
tahun dengan miliki nilai minimal B
4. Pengalaman magang sebagai kepala
tenaga administrasi selama satu tahun pada satuan pendidikan tertentu
5. Menjalani dan dinyatakan lulus melalui
uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di
hadapan dewan pendidikan
3. Setiap tenaga kependidikan yang
ingin menjadi kepala tenaga administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB harus memenuhi
persyaratan berikut:
Alternatif Pertama
Setiap tenaga kependidikan yang ingin
menjadi kepala tenaga administrasiSMA/MA/SMK/MAK/SMALB harus
memenuhi persyaratan berikut:
1. Berpendidikan S2 program studi
Administrasi Pendidikan atau Manajemen Pendidikan dengan pengalaman kerja
sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau S1
dan program studi Administrasi Pendidikan atau Manajemen Pendidikan, dengan
pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 8
(delapan) tahun.
2. Memiliki sertifikat kepala tenaga
administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Alternatif kedua
Setiap tenaga kependidikan yang ingin
menjadi kepala tenaga administrasiSMA/MA/SMK/MAK/SMALB harus
memenuhi persyaratan berikut:
1. Berpendidikan S2 program studi
Administrasi Pendidikan atau Manajemen Pendidikan dengan pengalaman kerja
sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau S1
dan program studi Administrasi Pendidikan atau Manajemen Pendidikan, dengan
pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 8
(delapan) tahun.
2. Memiliki sertifikat kepala tenaga
administrasi sekolah/madrasah dari lembaga pendidikan tinggi (Jurusan/Prodi
administrasi atau Manajemen Pendidikan)
Alternatif ketiga
Setiap tenaga kependidikan yang ingin
menjadi kepala tenaga administrasiSMA/MA/SMK/MAK/SMALB harus
memenuhi persyaratan berikut:
1. Berpendidikan minimal lulusan S2,
program studi Administrasi Pendidikan atau Manajemen Pendidikan dengan
pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat)
tahun, atau S1 dan program studi Administrasi Pendidikan atau Manajemen
Pendidikan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi
sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.
2. Memiliki sertifikat kepala tenaga
administrasi sekolah/madrasah dari lembaga Administrasi Pendidikan atau
Manajemen Pendidikan.
3. Memiliki sertifikasi ”persiapan
menjadi Kepala Tenaga Administrasi” melalui proses Pemagangan – selama satu
tahun dengan miliki nilai minimal B
4. Pengalaman magang sebagai kepala
tenaga administrasi selama satu tahun pada satuan pendidikan tertentu
5. Menjalani dan dinyatakan lulus melalui
uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di
hadapan dewan pendidikan
4. Pelaksana Urusan Administrasi
Kepegawaian
Setiap lulusan yang ingin menjadi pelaksana urusan
administrasi kepegawaian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Berpendidikan lulusan S1 Administrasi Pendidikan atau
Manajemen Pendidikan, dan dapat diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga
kependidikan minimal 50 orang.
5. Pelaksana Urusan Administrasi
Keuangan
Berpendidikan lulusan S1 Administrasi Pendidikan atau
Manajemen Pendidikan dan memiliki sertfikat yang relevan.
6. Pelaksana Urusan Administrasi
Sarana dan Prasarana
Berpendidikan lulusan S1 Administrasi Pendidikan atau
Manajemen Pendidikan.
7. Pelaksana Urusan Administrasi
Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Berpendidikan lulusan S1 Administrasi Pendidikan atau
Manajemen Pendidikan, dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki
minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
8. Pelaksana Urusan Administrasi
Persuratan dan Pengarsipan
Berpendidikan lulusan S1 Administrasi Pendidikan atau
Manajemen Pendidikan.
9. Pelaksana Urusan Administrasi
Kesiswaan
Berpendidikan lulusan S1 Administrasi Pendidikan atau
Manajemen Pendidikan dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki
minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
10. Pelaksana Urusan Administrasi
Kurikulum
Berpendidikan lulusan S1 Administrasi Pendidikan atau
Manajemen Pendidikan dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12
rombongan belajar.
11. Pelaksana Urusan Administrasi
Umum untuk SD/MI/SDLB
Berpendidikan lulusan S1 Administrasi Pendidikan atau
Manajemen Pendidikan.
D. Rekomendasi (Recommendations)
Melalui analisis dan kajian terhadap
kelemahan dan kelebihan masing-masing alternatif, Penulis merekomendasikan
untuk setiap tenaga kependidikan yang ingin menjadi kepala tenaga
administrasi SD/MI/SDLB/SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMK/MAK/SMALB yaitu
alternatif kedua dengan pertimbangan dan catatan berikut:
1. Kepala tenaga administrasi yang
memenuhi kriteria ini diharapkan telah memiliki kompetensi sebagai manajer
pendidikan di sekolah karena lulusan S1 Administrasi Pendidikan atau Manajemen
Pendidikan untuk SD/MI/SDLB, S1 untuk SMP/MTs/SMPLB dan S1/S2 untuk
SMA/MA/SMK/MAK/SMALB bidang administrasi pendidikan memiliki kompetensi
sebagai manajer pendidikan yang profesional di bidang manajemen pendidikan pada
satuan pendidikan formal yang bias membantu pekerjaan kepala sekolah.
2. Kepala tenaga administrasi mengalami
pengalaman bekerja sebagai staff administrasi selama 4 tahun untuk
SD/MI/SDLB/SMP/MTs/SMPLB dan 8 tahun bagi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB sehingga
mengetahui informasi sekolah dengan baik.
3. Kepala tenaga administrasi yang tidak
memiliki qualifikasi yang disyaratkan pada tahun diberlakukannya peraturan ini
diberi kesempatan untuk mengikuti “Sertifikasi administrasi pendidikan”
selama minimal 4 bulan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tinggi
(Jurusan/Prodi administrasi pendidikan atau manajemen pendidikan)
Sedangkan untuk Pelaksana Urusan
Administrasi Kepegawaian, Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan, Pelaksana
Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana, Pelaksana Urusan Administrasi
Hubungan Sekolah dengan Masyarakat, Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan
dan Pengarsipan, Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan, Pelaksana Urusan
Administrasi Kurikulum, Pelaksana Urusan Administrasi Umum untukSD/MI/SDLB/SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMK/MAK/SMALB merupakan
lulusan S1 Administrasi Pendidikan atau Manajemen Pendidikan.
Demikian dikemukakan kebijakan pengangkatan Tenaga
Administrasi pada satuan pendidikan formal dengan mengadakan revisi terhadap
Kebijakan pengangkatan Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah berdasarkan
Permendiknas No. 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah,
kiranya perbaikan ini dapat dipertimbangkan untuk mengangkat Tenaga
Administrasi yang profesional di bidang administrasi pendidikan demi
meningkatkan mutu pendidikan.
E. Penutup
Dengan alternatif yang direkomendasi diharapkan kelak para
Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah yang dipilih dan diangkat mampu
menampilkan sosok manajer dan pemimpin yang professional. Tenaga Administrasi
adalah sosok sumberdaya manusia yang dapat diandalkan mengelola penyelenggaraan
sistem pendidikan di sekolah secara professional membantu pekerjaan kepala
sekolah. Sosok tenaga administrasi yang diharapkan ini hanya dapat diperoleh
melalui alternative yang direkomendasikan dalam artikel ini. Semoga dapat menjadi
pertimbangan para pengambil kebijakan.